ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA YG MULTIMEDIA
AD/ART YG-Multimedia.blogspot.com
____________________________
"Pembukaan"
Tumbuh-kembang media informasi berawal dari media cetak pada beberapa dekade ke belakang, kini dengan kemajuan teknologi dan informasi juga memasuki dunia maya. Dengan dukungan teknologi maju abad 21 ini, informasi semakin mudah diakses oleh masyarakat dunia.
Meskipun demikian, masih terdapat kesenjangan informasi diremote area – daerah pelosok yang tersebar di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Kesenjangan daya serap dan akses informasi ini berakibat pada cara berpikir dan budaya masyarakat setempat.
Menimbang hal tersebut, YG Multimedia sebagai media online memandang perlu untuk melakukan ekstensifikasi wilayah cakupan kerja (coveragearea) sehingga mengurangi kesenjangan akses informasi yang terjadi di beberapa daerah di Indonesia.
Beragam gejolak baik dalam skala Lokal maupun Nasional yang terjadi di bumi khatulistiwa beberapa tahun terakhir menjadi sebuah kekhawatiran seluruh lapisan masyarakat. Merendahnya nilai-nilai kebangsaan dalam konteks mikro maupun makro itu menjadi bagian tanggung jawab insane pers.
Oleh karena itu perlu dibangun sebuah wadah yang kapabel dan mampu memberikan pemahaman dan arti penting kesatuan dan persatuan bangsa melalui peran media YG Multimedia. Sehingga tidak ada lagi fanatisme kesukuan, ras dan golongan yang justru akan memperlemah kekuatan dan persatuan kebangsaan.
BAB I
NAMA, WAKTU, DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama organisasi
YG Multimedia
(Media online)
Pasal 2
Waktu
Berdiri tanggal 20 April 2020 dan resmi sebagai media yang berbadan hukum pada tanggal ..............
Pasal 3
Tempat Kedudukan
Berpusat di Ibu Kota Provinsi Sumatera Utara, dan dapat mempunyai perwakilan-perwakilan disetiap Provinsi di seluruh Indonesia.
BAB II
AZAS, LANDASAN, DAN SIFAT
Pasal 4
Azas dan Landasan
Berazaskan Pancasila, dan berlandaskan, patrotisme serta nasionalisme Bangsa Indonesia melalui wadah pers yang berimbang, profesional, secara berkesinambungan.
Pasal 5
Sifat
YG Multimedia adalah organisasi media massa online yang penyebarannya melalui jaringan internet ke masyarakat di seluruh lapisan mendapatkan informasi serta menyampaikan informasi dalam Negeri maupun Luar Negeri secara independen.
BAB III
VISI, MISI, TUJUAN DAN FUNGSI
Pasal 6
Visi
Terciptanya media online terkemuka, terpercaya dan professional
Pasal 7
Misi
1. Memberikan informasi/pengetahuan/pendidikan secara online
2. Memberikan akses informasi dan wawasan pada masyarakat
3. Memberikan berita secara proporsional
4. Mengembangkan basis pengetahuan masyarakat
5. Memberi nilai tambah bagi masyarakat dan lingkungan
6. Menjalin kerjasama yang saling menguntungkan dengan mitra usaha dan mitra kerja.
Pasal 8
Tujuan dan Fungsi
Tujuan dan fungsi YG Multimedia adalah :
1. Sebagai sarana penyebaran informasi kepada masyarakat dan memberikan pelatihan pers bagi wartawan secara internal agar tercipta SDM pers yang profesional dan bertanggung jawab.
2. Menciptakan media penyeimbang dari media-media yang ada, tanpa adanya; unsur pornografi, informasi yang bernuansa provokasi, dan memberikan wacana positif kepada masyarakat.
3. Melaksanakan cita-cita Bangsa, mencerdaskan kehidupan Bangsa dan turut mendorong, tercapainya keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.
BAB IV
PENGORGANISASIAN
Pasal 9
Struktur organisasi
1. Struktur inti organisasi YG Multimedia terdiri dari pengurus pusat :
a. Pimpinan Umum
b. Pimpinan Redaksi
c. Sekretaris Redaksi
d. Bendahara
2. Perwakilan Daerah
a. Koordinator dan wakil koordinator perwakilan daerah di masing-masing provinsi.
b. SDM pers penunjang pengiriman informasi berita dari daerah ke pusat.
Pasal 10
Keanggotaan
1. Untuk dapat menjadi Pengurus/Koresponden/perwakilan/wartawan YG Multimedia harus memiliki syarat mutlak dan syarat tambahan.
2. Bagi yang sudah dinyatakan sah sebagai anggota YG Multimedia dinyatakan dengan :
a. Memiliki Id Card disertai nomor ID
b. Nama dan Nomor ID-nya tersebut tercantum dalam struktur organisasi (Tim Redaksi) Portal YG Multimedia.
3. Setiap Anggota wajib memberikan kotribusi terhadap YG Multimedia, ketika tidak bisa memberikan kontribusi maka keanggotaan akan dicabut, dengan menghapus Nama dan Nomor ID-nya di struktur organisasi (Tim Redaksi) YG Multimedia, yang tercantum di Box Redaksi Portal YG Multimedia.
4. Anggota yang tidak menjalankan AD/ART dan aturan tambahan akan dikeluarkan dari keanggotaan.
Pasal 11
Hak dan Kewajiban wartawan
Hak-hak wartawan YG Multimedia:
1. Setiap WARTAWAN YG Multimedia berhak menggunakan fasilitas dan atribut organisasi bilamana bertujuan untuk kepentingan BERSAMA atas izin Pemimpin Umum/Pimpinan Redaksi (Pimred).
2. Setiap anggota berhak memiliki Nomor ID Card YG Multimedia setelah dinyatakan secara sah menjadi anggota, yang diatur secara khusus di dalam Anggaran Rumah Tangga.
3. Hak-hak WARTAWAN YG Multimedia yang tidak diatur di dalam Anggaran Dasar, diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga
Kewajiban WARTAWAN YG Multimedia:
1. Membantu terlaksananya kegiatan organisasi dengan mengirimkan berita berbentuk tulisan /video.
2. Patuh terhadap tata tertib dan peraturan-peraturan yang berlaku di dalam organisasi.
3. Segala kewajiban wartawan/koresponden/perwakilan yang tidak diatur di dalam Anggaran Dasar, di atur di dalam Anggaran Rumah Tangga.
4. Menjalankan Kode Etik Jurnalistik dalam melaksanakan tugas.
Pasal 12
Keputusan
Proses Pengambilan keputusan
Segala bentuk keputusan YG Multimedia dilaksanakan oleh struktur inti (BAB IV pasal 9 poin 1), apabila tidak tercapai kata mufakat dalam musyawarah, maka keputusan diambil berdasarkan suara banyak.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 1
1. Segala peraturan-peraturan organisasi yang tidak diatur dalam Anggaran Dasar ini diatur tersendiri di dalam Anggaran Rumah Tangga YG Multimedia.
2. Pimpinan Umum memiliki kewenangan membuat/mengubah dan mengesahkan Anggaran Rumah Tangga, disesuaikan pada fase perkembangan organisasi.
3. Penyusunan, pengubahan, dan pengesahan Anggaran Rumah Tangga yang dibuat oleh pengurus Pusat, dengan mempertimbangkan usulan dan masukan pengurus daerah melalui alat komunikasi maupun teknologi yang tersedia.
4. Anggaran Rumah Tangga yang dibuat, diubah, dan disahkan tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar ini.
BAB V
PEMBINA DAN PENASEHAT
Pasal 2
Dewan Pembina
Dewan Pembina adalah mereka yang ditunjuk oleh Pengurus Inti (BAB IV pasal 9 poin 1 bagian a).
Pasal 3
Kewenangan Dewan Pembina
1. Memberi bimbingan dan nasehat serta mengarahkan kinerja pengurus YG Multimedia baik di tingkat pusat maupun perwakilan yang ada di daerah.
2. Mencari dan memberikan solusi setiap kesulitan yang dihadapi pengurus YG Multimedia dalam menjalankan tugasnya.
3. Memberikan pandangan dan petunjuk untuk kemajuan kegiatan jurnalistik dan program-program YG Multimedia.
Pasal 4
Dewan Penasehat
Dewan Penasehat adalah mereka yang ditunjuk oleh dan atas kesepakatan melalui rapat khusus antara Pengurus Inti (BAB IV pasal 9 poin 1).
Pasal 5
Kewenangan Dewan Penasehat
1. Memberi nasehat serta membimbing kinerja pengurus YG Multimedia baik di tingkat pusat maupun perwakilan yang ada di daerah.
2. Mencari dan memberikan solusi setiap kesulitan yang dihadapi pengurus YG Multimedia dalam menjalankan tugasnya.
3. Memberikan pandangan dan petunjuk untuk kemajuan kegiatan jurnalistik dan program-program YG Multimedia.
BAB VI
KEGIATAN DAN KEUANGAN
Pasal 17
Kegiatan
1. Agar terwujud visi, misi, tujuan dan fungsi di atas, maka YG Multimedia mendirikan Media Online, sebagai upaya untuk mengembangkan fungsi media dan perannya sebagai penyebar informasi.
2. Sekiranya YG Multimedia yang didirikan perwakilan daerah tidak berjalan secara maksimal, maka pengurus YG Multimedia yang berkedudukan di Medan Sumatera Utara berhak menegur, mengoreksi dan membubarkan bilamana diperlukan.
Pasal 18
Keuangan
Dana pemasukan keuangan YG Multimedia terdiri atas, bantuan :
a. Perseorangan (Partisipasi yang tergabung dalam YG Multimedia)
b. Bantuan dari pihak-pihak lain Baik dalam Negeri maupun Luar Negeri yang sah dan tidak mengikat.
BAB VII
ATRIBUT ORGANISASI
Pasal 19
logo
YG Multimedia memiliki logo organisasi.
Pasal 20
Atribut Lain
1. YG Multimedia memiliki atribut lain selain atribut sebagaimana pada pasa 19, diatur secara seksama di dalam Anggaran Rumah Tangga.
2. Segala atribut organisasi yang akan digunakan oleh seluruh anggota baik pengurus pusat maupun pengurus daerah harus disesuaikan pada aturan baku (resmi) organisasi.
BAB VIII
PERSIDANGAN DAN TATA TERTIB ORGANISASI
Pasal 21
Perubahan Anggaran Dasar
1. Perubahan Anggaran Dasar dianggap sah bila dilakukan melalui musyawarah antara Pemimpin Umum, Pemimpin Redaksi, Sekretaris Redaksi dan bendahara.
2. Musyawarah untuk perubahan Anggaran Dasar hanya sah apabila dihadiri oleh mereka yang tercantum dalam pasal 21.
Pasal 22
Pembubaran Organisasi
1. YG Multimedia hanya dapat dibubarkan melalui Pertemuan antara Pendiri, Pimpinan Umum, Pimpinan Redaksi, Bendahara.
2. Hasil keputusan pembubaran YG Multimedia hanya sah apabila disetujui oleh Pendiri, Pimpinan Umum, Pimpinan Redaksi,.
3. Jika musyawarah tidak dihadiri oleh sejumlah Pemimpin Umum, Pemimpin Redaksi, Bendahara dan Pemimpin Usaha yang berada di pusat.
4. Sebagaimana pada ayat (1) di atas, maka Pemimpin Umum membentuk panitia adhoc untuk mengadakan musyawarah ulang selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah rapat musyawarah pertama diadakan. Apabila quarom tetap tidak tercapai maka musyawarah tersebut tetap dilaksanakan dan dicapai tanpa menentukan jumlah quarom yang dipersyaratkan.
Pasal 23
Penutup
1. Setiap anggota YG Multimedia dianggap telah mengetahui isi Anggaran Dasar organisasi
2. Anggaran Dasar organisasi dapat diubah sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan organisasi, sebagaimana tercantum pada pasal 21 diatas.
3. Anggaran Dasar ini mulai berlaku sesuai dengan tanggal penetapan.
Medan, 20 April 2022

Mantap
BalasHapusMantap
BalasHapus